Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG pada BGN periode 2025–2026.
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
Ketujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan yayasan, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga perusahaan.
Mereka masing-masing berinisial AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku perwakilan Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku karyawan Yayasan BM, M selaku karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, serta EK selaku Komisaris PT L.
Baca Juga
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penyidik Jampidsus masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara menjadi salah satu langkah untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan fakta hukum.
Kejaksaan Agung juga menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut belum serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan akan menjadi bagian dari materi penyidik dalam mengembangkan dan memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Baca Juga
( Adm)
Berita Terkait
Tim 9 Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka Febrie