Nasional . 20/08/2026, 18:53 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Seorang perwira menengah Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang investor asal Malaysia terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas.
Nilai kerugian dalam kasus ini tidak tanggung-tanggung, mencapai angka fantastis sekitar Rp58,5 miliar. Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum pelapor dari kantor hukum Bagas Pangestu & Partners, Advokat Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan Warga Negara Malaysia berinisial S bin A.H. membuat laporan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP mengenai dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025 ketika korban berkenalan dengan terlapor berinisial F. Menurut keterangan pihak pelapor, F memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes Pol yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
"F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri," kata Bagas.
Bagas menuturkan, status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.
F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi bahkan sempat mendatangi lokasi tambang pada 17–18 Mei 2025 untuk melakukan peninjauan langsung. Merasa yakin dengan prospek yang dijanjikan, korban menyetujui kerja sama dan mulai menyetorkan dana secara bertahap.
Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan ke kepolisian, rincian penyetoran modal pokok dari investor asal Malaysia tersebut terbagi dalam beberapa tahap:
22 Mei 2025: Menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT (mata uang digital Tether yang bernilai setara Dolar Amerika Serikat) atau senilai Rp26 miliar untuk investasi pada area Pit 2 dan Pit 3.
17–19 Juni 2025: Menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk pengembangan area Pit 5.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media