Politik . 20/08/2026, 17:33 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Para sekjen partai politik telah bertemu untuk membahas berbagai masukan terkait RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Dede, hasil dialog para sekjen menjadi bahan yang ditunggu Komisi II DPR RI sebelum memulai pembahasan RUU Pemilu secara lebih lanjut.
Dede berharap pertemuan para sekjen partai politik menghasilkan sejumlah masukan yang dapat memperkaya pembahasan RUU Pemilu di tingkat Komisi II DPR RI. Ia menilai dialog antarsekjen penting karena masing-masing membawa pandangan dari pimpinan partai.
"Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi," kata Dede.
Menurut dia, para sekjen partai politik membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai. Karena itu, hasil pembahasan antarsekjen dapat memberikan tambahan materi bagi Komisi II DPR dalam menyusun pembahasan perubahan UU Pemilu.
Selain menunggu hasil pertemuan para sekjen, Komisi II DPR juga masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk memulai pembahasan RUU Pemilu. Pada saat yang sama, Komisi II tetap menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut.
Dede menilai UU Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan apabila panitia kerja pembahasan RUU belum terbentuk. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut belum dicabut sehingga masih memiliki kekuatan untuk menjadi dasar pelaksanaan tahapan pemilu.
Dede juga mengatakan tahapan pemilu berikutnya baru dimulai pada Juni 2027. Dengan demikian, DPR masih memiliki waktu untuk menyiapkan perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
"Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan memulai pembahasan secara terbatas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan tersebut menunjukkan DPR mulai menyiapkan proses pembahasan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan pemilu mendatang.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Selain pembahasan terbatas, DPR juga menjadwalkan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen pada pekan depan. Menurut Dasco, agenda tersebut sebelumnya tertunda karena pimpinan parlemen memiliki agenda lain.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media