Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG: Kejagung Periksa Dua Saksi

Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.

Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG: Kejagung Periksa Dua Saksi
Kejagung periksa dua saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Dalam proses penyidikan tersebut, jaksa memeriksa dua orang saksi.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG. Jaksa Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

  • YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten.
  • AR dari Yayasan PAN.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kejagung Telah Periksa Sejumlah Saksi

Sebelumnya pada Kamis, 20 Agustus 2026, Kejagung juga sudah memerika tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi tata Kelola MBG.

Ketujuh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah didalami.

Mereka masing-masing berinisial AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku karyawan Yayasan BM, M selaku karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, serta EK selaku Komisaris PT L.

“Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.

Berita Terkait