Praperadilan Jilid I Kandas, Dokter Tifa Buka Jurus Baru
Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan terus menempuh jalur hukum setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 21 Agustus 2026.
fin.co.id - Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan terus menempuh jalur hukum setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 21 Agustus 2026.
Dokter Tifa menilai penolakan permohonan praperadilan sebelumnya berkaitan dengan persoalan administratif. Karena itu, ia kembali mendaftarkan praperadilan jilid II dengan fokus berbeda.
"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujar Dokter Tifa.
Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan keadilan sekaligus memberikan kejelasan kepada publik terkait polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Dalam permohonan praperadilan kedua, Dokter Tifa menyoroti penerapan Pasal 32 hingga Pasal 35 yang menurutnya perlu diuji terlebih dahulu. Ia menyebut pasal-pasal tersebut sebagai pasal selundupan dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari penelitian yang telah dilakukannya. Ia pun menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum apabila permohonan praperadilan keduanya kembali ditolak.
"Jadi intinya, ketika peradilan kami ditolak karena persalahan administratif ya sudah kami mengajukan peradilan kami kedua karena ada pasal selundupan 32-35 harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara. Kalau dinyatakan dan diterima Alhamdulillah," katanya.
"Artinya 32-35 tidak relevan di pokok peradilan, tapi kalau ditolak ya sudah kita akan maju, akan kita fight, akan kita pertarungkan, akan kita lawan ini sidang pokok perkara," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena status hukum Tifauzia telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Baca Juga
Perubahan tersebut terjadi setelah jaksa melimpahkan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan baru didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.
"Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka," kata hakim.
Dengan perubahan status tersebut, permohonan praperadilan yang ditujukan untuk menguji proses ketika Tifauzia masih berstatus tersangka dinilai tidak lagi dapat diterima melalui mekanisme tersebut.
Kini, Dokter Tifa memilih kembali menempuh jalur praperadilan dengan membawa pokok persoalan berbeda, sambil menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan perkara utama apabila permohonannya kembali ditolak.