Nasional . 21/08/2026, 21:46 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Langkah pemerintah melepas salah satu kapal perang legendaris mendapatkan tanggapan positif dari kalangan parlemen di Senayan. Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menilai rencana pemerintah menjual eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara merupakan langkah yang tepat.
Langkah ini memperkuat agenda modernisasi militer Indonesia. Menurut dia, rencana tersebut bagian dari peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI agar kekuatan pertahanan Indonesia tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan strategis nasional.
Penghematan anggaran perawatan menjadi alasan utama pendukung kebijakan ini. “Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan atau penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI,” ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Legislator bidang pertahanan itu menilai, alutsista yang sudah berusia sangat tua tidak semestinya terus dipertahankan.
Pengoperasian unit militer yang sudah tidak efisien membawa dampak finansial dan keselamatan. Dia mengatakan biaya perawatan yang dibutuhkan tidak sebanding dengan kemampuan dan manfaat operasionalnya. Selain itu, penggunaan alutsista yang sudah uzur dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi prajurit.
Faktor keselamatan personel militer memegang peranan krusial dalam pertimbangan ini. “Kalau kemampuan operasionalnya sudah menurun dan pemeliharaannya membutuhkan biaya besar, justru harus dievaluasi. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” ujar Oleh Soleh.
Rencana penjualan tersebut sebelumnya diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang disampaikan kepada pimpinan DPR.
Proses administrasi dan regulasi kini bergerak di parlemen. Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (18/8).
Instansi legislatif menerima langsung surat permohonan dari Kepala Negara. “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan pimpinan parlemen menyerahkan tindak lanjut surpres tersebut kepada Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan.
Tindak lanjut pembahasan teknis akan melibatkan mitra kerja terkait. “Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya,” ucap Saan menjawab ANTARA dalam wawancara cegat seusai rapat paripurna.
Dia pun membenarkan bahwa Komisi I bakal menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas penjualan KRI itu lebih lanjut. Namun, ia belum membeberkan jadwal rapat dimaksud.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media