Nasional . 06/10/2026, 08:55 WIB

Prof Henri Subiakto Ungkap 3 Skenario Putusan MK soal Sengketa Ijazah Gibran, Bakal Didiskualifikasi?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menjadi perhatian setelah rangkaian persidangan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto turut menyoroti agenda pembacaan putusan tersebut melalui akun X pribadinya, @henrysubiakto.

Henri menilai pembacaan putusan MK kali ini menjadi salah satu peristiwa penting yang dinantikan publik. Bahkan, ia membandingkan suasana menjelang putusan dengan pertandingan final FIFA ASEAN Cup antara Indonesia dan Thailand.

"Hari ini akan terjadi peristiwa besar, yaitu diumumkan dan dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Ijazah Cawapres Gibran Rakabumi Raka. Pengumuman Putusan yang akan dibacakan di Gedung MK itu tidak kalah menarik dan dramatis dibanding Pertandingan Sepak Bola Final tadi malam antara Indonesia Melawan Thailand" , dikutip Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Henri, proses persidangan perkara tersebut juga memiliki nilai penting dari sisi pendidikan politik dan hukum. Ia menilai persidangan telah membuka sejumlah hal yang selama ini tidak banyak diketahui masyarakat dalam proses politik dan pemilu.

"Sebenarnya dengan disidangkannya gugatan itu saja sudah memiliki makna sebagai pendidikan politik dan hukum yang luar biasa bagi bangsa. Terungkap kenyataan bahwa di balik Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden di Republik ini, terdapat peristiwa yang tidak terlihat dan tidak jadi perhatian publik. Walau sejatinya rangkaian peristiwa yang tersembunyi itu memuat fakta dan skenario politik yang berpengaruh besar terhadap jalannya sejarah bangsa ini, terutama terkait pemimpin yang berkuasa di Republik ini" ujarnya.

Henri kemudian menyoroti proses persidangan yang diajukan oleh Prof Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Dia bilang, proses persidangan selama ini telah berhasil menghadirkan dialog hukum yang membuka tabir politik yang selama ini menutupi hidden reality yang terbalut aturan, dan cultural of secrecy yang ada dalam berbagai institusi maupun aturan birokrasi negeri ini.

Menurut Henri, putusan MK akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa tersebut. Ia melihat setidaknya terdapat sejumlah kemungkinan konsekuensi hukum dan politik dari putusan yang akan dibacakan.

"Pengumuman MK hari ini menjadi tanda, apakah Indonesia akan berubah membaik proses demokrasi dan yudikasi Hukum Tata Negaranya, ataukah tetap saja tidak banyak berubah alias status quo dengan mendahulukan proses formal. Semua ini tergantung para hakim Konstitusi" tuturnya.

Henri kemudian memaparkan tiga skenario yang menurutnya dapat terjadi.

Skenario pertama adalah MK menolak gugatan atau petitum pemohon. Dalam kondisi tersebut, menurut Henri, jabatan Gibran tidak berubah dan putusan MK bersifat final.

"Ada dua skenario kemungkinan. Putusan MK menolak gugatan atau petitum, jika itu terjadi, konsekuensi hukumnya jabatan Gibran tidak berubah, putusan bersifat final, dan pintu PHPU untuk soal ijazah ini tertutup. Dampak politiknya relatif kecil, status quo relatif terjaga" katanya.

Namun, Henri menilai persoalan mengenai dokumen pendidikan tetap berpotensi menjadi bahan perdebatan politik.

"Walau catatan persidangan, bahwa penyetaraan SLTA didasarkan pada sertifikat kehadiran dan transkrip UTS Insearch, bukan ijazah, akan terus menjadi bahan politik bagi oposisi maupun pengritik status quo. Sekalipun juga tidak menghapus gugatan terpisah di Mahkamah Agung soal keabsahan surat keterangan penyetaraan" jelasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com