Hukum dan Kriminal

Tim Sembilan Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie

Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa 3 saksi terkait perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan FA.

Tim Sembilan Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie
Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa 3 saksi terkait dugaan TPPU yang melibatkan FA.

fin.co.id - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka (Febrie Adriansyah) FA. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik memeriksa tiga orang saksi.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dari 10 orang saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan, sebanyak tiga orang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara saksi lainnya tidak datang.

Tiga Saksi Hadiri Pemeriksaan

Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara yang melibatkan FA.

Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidikan Dilakukan Secara Profesional

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Berita Terkait