Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 10:15 WIB

Sontoloyo! Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq Gunakan Duit Hasil Gratifikasi untuk Beli Tiga Bidang Tanah

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang gratifikasi oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq. Uang yang diterima melalui keponakannya, MYN alias Nono, disebut tak berhenti sebagai penerimaan gelap.

KPK menyebut uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli tiga bidang tanah. Yang membuat kasus ini semakin serius, aset-aset itu tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan menggunakan nama MYN.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa Sodiq sebelumnya memberikan arahan khusus kepada MYN saat proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Arahan itu menggunakan kode tertentu agar permintaan uang tidak disampaikan secara terang-terangan kepada orang tua atau mahasiswa.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026 malam.

Menurut Taufik, MYN kemudian menerima uang dari sejumlah pihak selama periode 2025–2026. Total uang yang diterima disebut mencapai Rp680 juta.

Setelah uang terkumpul, Sodiq diduga kembali memberikan perintah kepada MYN untuk menggunakannya membeli tiga bidang tanah. Namun, aset tersebut justru diatasnamakan MYN.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.

KPK menilai posisi MYN dalam perkara ini bukan sekadar sebagai penerima uang. Ia disebut bertindak sebagai penerima sekaligus pihak yang mengelola uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan Sodiq.

OTT Rektorat Unsoed

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman pada 20 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Sehari setelah OTT, yakni pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono, DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES.

Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com