Nasional . 22/08/2026, 11:19 WIB

Jadwal dan Syarat Pencairan BPNT Tahap 3 Tahun 2026, Simak Cara Cek Statusnya

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan proses penyaluran bantuan sosial triwulan III tahun 2026 rampung pada bulan Agustus. Pencairan dana bantuan ini berlangsung secara bertahap sehingga jadwal penerimaan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa progres penyaluran bantuan sosial terus berjalan secara masif. Hingga 5 Agustus 2026, tercatat lebih dari 7 juta KPM sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sementara penerima bantuan pangan non-tunai atau bantuan sembako telah menembus angka lebih dari 12 juta KPM. Pemerintah memastikan jumlah penerima ini masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses distribusi.

Pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode pencairan bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Karena prosesnya menggunakan skema bertahap, pencairan tersebut tidak berlangsung serentak bagi seluruh KPM di Indonesia.

Kemensos menegaskan bahwa KPM yang belum menerima dana bantuan hingga awal atau pertengahan Agustus tidak otomatis mengalami pencoretan status. Sebagian penerima masih harus menunggu antrean giliran distribusi, sedangkan sebagian lainnya mengalami penyesuaian status akibat proses pemutakhiran data secara berkala.

Berdasarkan data resmi Kemensos, jumlah penerima Program Sembako pada triwulan III 2026 mencapai 18.258.834 KPM. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni:

Sebanyak 15.215.415 KPM merupakan penerima dari triwulan II yang melanjutkan bantuannya ke triwulan III.

Sebanyak 3.043.419 KPM tercatat mengalami pengalihan status kepesertaan.

Sebagai perbandingan dengan program jaring pengaman sosial lainnya, jumlah penerima PKH pada periode triwulan yang sama menyentuh angka 10.001.753 KPM.

Panduan Cara Cek Status Penerima BPNT Tahap 3 2026

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem verifikasi ini mengacu langsung pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah praktis berikut untuk melakukan pengecekan:

Membuka peramban internet dan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan data pada KTP.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com