Hukum dan Kriminal . 23/08/2026, 23:37 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Praktik dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ternyata melibatkan pihak di luar lingkungan kampus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya guru yang berperan sebagai pengepul atau koordinator siswa dalam proses penawaran "kursi" mahasiswa baru dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan temuan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Menurutnya, penyidik menemukan kelompok siswa dari sebuah SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru.
"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik.
Temuan tersebut kemudian mengarah kepada komunikasi antara guru dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES). KPK menemukan percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp yang membahas penawaran kuota mahasiswa baru.
Dalam komunikasi tersebut, guru yang menjadi koordinator siswa berkomunikasi dengan Eko Sumanto. Keduanya membahas jumlah kuota yang tersedia sekaligus nilai yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ungkapnya.
KPK kemudian menemukan adanya variasi harga dalam penawaran kursi mahasiswa baru tersebut. Berdasarkan percakapan yang diperoleh penyidik, nilai yang ditawarkan mulai dari Rp50 juta hingga mencapai sekitar Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
"Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Penyidik sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak dari lingkungan Rektorat Unsoed. Mereka antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan tersebut berlangsung pada 21 Agustus 2026.
KPK menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko Sumanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media