Hukum dan Kriminal . 22/08/2026, 20:21 WIB

Fantastis! KPK Bongkar 'Harga Kursi' Jalur Mandiri Unsoed, Tembus Milyaran!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 73 kursi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, jalur mandiri yang diduga telah disiapkan untuk kepentingan transaksi uang.

Temuan tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana nasib mahasiswa yang diduga masuk melalui proses penerimaan bermasalah. Apakah mereka akan dikeluarkan dari kampus atau tetap diperbolehkan mengikuti perkuliahan?

KPK memberikan jawaban. Dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan, lembaga antirasuah memastikan status kemahasiswaan tidak menjadi bagian dari perkara yang mereka tangani.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

“Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dengan demikian, mahasiswa yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa baru bermasalah tetap dapat menjalani perkuliahan. Namun, bukan berarti persoalan tersebut otomatis selesai.

KPK menegaskan bahwa evaluasi terhadap status mahasiswa merupakan kewenangan pihak lain, termasuk pimpinan universitas dan kementerian terkait.

73 Kursi Jalur Mandiri Diduga Sudah Diatur

Salah satu temuan yang cukup mengejutkan dalam perkara ini adalah adanya dugaan pengaturan puluhan kursi mahasiswa melalui jalur mandiri.

Menurut KPK, dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk kemudian dikelola dan ditransaksikan dengan sejumlah uang.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik.

KPK juga menemukan dokumen yang berisi perhitungan terkait pengaturan 73 kursi tersebut.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara detail formula yang digunakan. Termasuk mengenai besaran uang yang diduga dipatok untuk setiap kursi.

Dokumen tersebut masih akan didalami untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengaturan kursi dilakukan dan siapa saja yang terlibat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com