Nasional

Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Dekan Untag Semarang Bilang Ini Bukan Kasus Biasa, Desak Jalur Mandiri PTN Dihapus

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Edi Pranoto menilai perkara yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 harus menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Dekan Untag Semarang Bilang Ini Bukan Kasus Biasa, Desak Jalur Mandiri PTN Dihapus
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (belakang kiri), digiring ke mobil tahanan usai jadi tersangka korupsi. ( ANTARA/Rio Feisal

fin.co.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Edi Pranoto menilai perkara yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 harus menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan tinggi.

Edi menilai perkara dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed bukan sekadar persoalan hukum yang melibatkan individu. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan persoalan tata kelola dan integritas perguruan tinggi negeri.

"Saya menyatakan keprihatinan yang mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan pukulan keras bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika pimpinan tertinggi perguruan tinggi negeri justru terseret dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai ruang meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu," kata Edi dalam pernyataan pers, Minggu 23 Agustus 2026.

Menurut Edi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Sebagai akademisi hukum, ia menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Dorong Jalur Mandiri PTN Dihapus

Edi secara khusus menyoroti jalur mandiri yang menurutnya memiliki celah besar untuk terjadinya praktik transaksional. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai tindakan individu semata.

"Jalur mandiri, yang semula dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi, dalam praktiknya telah berubah menjadi ruang paling rawan untuk pungutan, negosiasi, dan penyimpangan. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem yang memberi peluang," tuturnya.

Karena itu, Edi meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di seluruh PTN.

Ia bahkan mendorong agar jalur mandiri dihapus karena dinilai membuka kerawanan terhadap praktik korupsi, suap, serta transaksi yang berpotensi menggerus prinsip keadilan dan meritokrasi.

Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa PTN sebaiknya menggunakan mekanisme nasional yang seragam, transparan, serta mengutamakan prestasi dan hasil tes bersama.

Dengan sistem tersebut, Edi menilai ruang untuk intervensi personal, negosiasi, maupun praktik transaksional di balik proses penerimaan mahasiswa dapat dipersempit.

KPK Diminta Tak Kompromi

Edi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya terus menindak tegas dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi.

"Saya juga mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi, tanpa kompromi, karena pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh diperdagangkan. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia pun harus melakukan introspeksi dan reformasi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor," bebernya.

Berita Terkait