Bareskrim Gagalkan Peredaran 857 Cartridge Etomidate di Dumai, Kurir Dijanjikan Rp25 Juta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika berupa cartridge yang mengandung etomidate di Kota Dumai, Riau.
Untuk kebutuhan perjalanan, Fahmi disebut mentransfer Rp1,5 juta melalui rekening SeaBank. Dana tersebut kemudian digunakan sebagai biaya perjalanan melalui bank swasta.
"Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB, AG kembali dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mempersiapkan pengambilan barang di lokasi yang telah ditentukan," kata Eko.
Atas tugas tersebut, AG mengaku dijanjikan bayaran Rp25 juta jika berhasil menyelesaikan pekerjaannya sebagai kurir.
Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang berada di balik peredaran etomidate tersebut. Tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah seluruh proses penyidikan rampung, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan.
Rafi Adhi/Disway
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 27 Agustus
Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Kerja