Hukum dan Kriminal . 24/08/2026, 11:12 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Bank Mandiri juga pernah mendapat sorotan dalam perkara kredit terkait SNP Finance.
Lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) sebelumnya menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam pemberian fasilitas kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, setiap tudingan, laporan, maupun dugaan harus ditempatkan sesuai status hukumnya.
Artinya, dugaan yang disampaikan suatu lembaga tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Persoalan lain yang pernah menjadi perhatian publik adalah dugaan penyalahgunaan data nasabah Bank Mandiri Cabang Bima.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang nasabah yang mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp100 juta.
Dalam perkembangannya, disebut terdapat sejumlah nasabah lain yang mengalami persoalan.
Modus yang diberitakan berkaitan dengan fasilitas kredit. Seorang nasabah disebut mengajukan pinjaman dengan jumlah tertentu, tetapi nilai kredit yang tercatat dalam sistem diduga lebih besar daripada nilai yang diketahui nasabah.
Persoalan tersebut kemudian diketahui ketika nasabah menerima tagihan dengan nilai yang tidak sesuai dengan jumlah pinjaman yang mereka akui.
Sekali lagi, perkara tersebut merupakan kasus berbeda dan tidak dapat disamakan dengan polemik pembekuan rekening Mas Botok. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media