Polda Metro Luruskan soal Rekening Bank Mandiri Donasi yang Diblokir, Begini Katanya
Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening yang berkaitan dengan penggalangan donasi.
fin.co.id – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai pemblokiran rekening Bank Mandiri yang berkaitan dengan penggalangan donasi. Polisi menegaskan rekening tersebut bukan diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berisi permohonan penundaan transaksi.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi kepada wartawan, Senin, 23 Agustus 2026.
Menurut Budi, langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Penundaan transaksi dilakukan dalam rangka penyelidikan dan berlangsung selama kurang lebih lima hari kerja. Selama periode tersebut, rekening tidak disita oleh penyidik dan tetap menjadi milik pemegang rekening.
"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," ujarnya.
Setelah masa penundaan transaksi berakhir, rekening akan kembali dapat digunakan oleh pemiliknya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," jelas Budi.
Polisi Telusuri Tujuan Penggalangan Dana
Budi menjelaskan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Penundaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap transaksi atau aliran dana tertentu.
Baca Juga
Dalam perkara tersebut, penyidik juga merujuk Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya mengenai penghimpunan dana.
"Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan klarifikasi untuk mengetahui tujuan penggalangan dana serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam proses penyelidikan.
"Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," kata Budi.
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 27 Agustus
Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Kerja