Sidang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 27 Agustus
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis, 27 Agustus 2026.
fin.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis, 27 Agustus 2026.
Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, termasuk penggeledahan dan penyitaan rumahnya. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ditempatkan sebagai Turut Termohon.
"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," kata hakim Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin, 24 Agustus 2026.
Menjelang pembacaan putusan, tim hukum kepolisian mengaku optimistis. Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan seluruh keterangan serta poin penting selama persidangan telah dituangkan dalam nota kesimpulan untuk hakim.
Baca Juga
"Kesimpulan semua keterangan dari awal, dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon dan pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan," ujar Dandy kepada wartawan.
Menurut Dandy, kepolisian meyakini seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka.
"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," tegasnya.
Pihak Febrie Berharap Hakim Objektif
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya akan menerima dan menghormati keputusan hakim. Namun, ia berharap hakim dapat melihat secara jernih berbagai persoalan hukum yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan," kata Febri.
Baca Juga
Ia menilai putusan praperadilan tidak hanya berkaitan dengan perkara yang dihadapi Febrie, tetapi juga dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Jadi enggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Berita Terkait
Sidang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 27 Agustus
Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Kerja