Nasional . 25/08/2026, 20:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di area yang mereka kelola. Total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Enam perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, kebakaran terluas ditemukan di area PT WEL dengan luas 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Khusus PT MPK, sanksi lebih berat diberikan karena kebakaran terjadi dalam skala luas dan berulang.
Melalui Paksaan Pemerintah, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan kawasan yang terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin pengelolaan kawasan hutan juga membawa tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan mencegah kerusakan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” kata Januanto kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menambahkan, penanganan karhutla dapat berlanjut ke proses pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Januanto, penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran. Asap dan dampaknya dapat mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan belajar, penerbangan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.
Besarnya sumber daya yang harus dikerahkan pemerintah untuk mengendalikan kebakaran juga menjadi perhatian.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya,” tegasnya.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam batas waktu tertentu.
Kewajiban itu meliputi perbaikan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan kawasan yang terdampak.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” jelas Ardi.
Ia menegaskan sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, termasuk hingga pencabutan izin usaha.
Dalam proses pemeriksaan, Kementerian Kehutanan mengevaluasi berbagai aspek pengendalian karhutla, mulai dari kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan vegetasi di kawasan yang terdampak. Untuk ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya telah diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama ketika memasuki periode rawan kebakaran.
Pengawasan terhadap kewajiban perbaikan dan pemulihan juga akan terus dilakukan. Apabila ditemukan unsur pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah dapat menerapkan instrumen pidana, administratif, maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media