Pendidikan . 23/08/2026, 21:09 WIB

Catat! Ini Syarat Usia Wajib Guru PPPK Penuh Waktu Jadi PNS 2027

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah membuka peluang bagi para guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan ruang pengembangan karier bagi guru PPPK.

Namun, peluang tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah status menjadi PNS. Mereka tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah batas usia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, salah satu syarat pengangkatan seseorang menjadi PNS adalah memiliki usia paling tinggi 35 tahun.

"Syarat usia, kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS, PNS guru memang maksimal 35 tahun ya itu syarat usia yang berlaku selama ini," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dengan demikian, guru PPPK penuh waktu yang ingin memanfaatkan kesempatan menjadi PNS pada 2027 perlu mencermati ketentuan usia tersebut. Selain usia, masih akan ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum mengikuti seleksi.

Guru PPPK Penuh Waktu Tidak Otomatis Jadi PNS

Meski pemerintah memberikan peluang, perubahan status dari PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis.

Guru PPPK yang berminat menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi melalui jalur tes. Artinya, status sebagai PPPK bukan berarti seseorang langsung diangkat menjadi PNS tanpa proses seleksi.

Abdul Mu'ti menjelaskan, mekanisme yang disiapkan pemerintah pada prinsipnya akan memberikan kesempatan yang sama kepada mereka yang memenuhi persyaratan.

"Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari PPPK maupun dari luar PPPK melalui jalur tes," jelas Mu'ti.

Pernyataan tersebut menjadi penting bagi para guru PPPK yang selama ini berharap dapat memperoleh status sebagai PNS. Mereka tetap perlu mempersiapkan diri karena prosesnya akan melalui seleksi.

Dengan kata lain, guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan menjadi PNS, tetapi bukan jaminan otomatis diangkat menjadi PNS.

Batas Usia 35 Tahun Jadi Perhatian

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com