Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Gegara Karhutla Berulang Capai 1.511,55 Hektare
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.
fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di wilayah kerja perusahaan dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Menurut Ardi, sanksi diberikan karena karhutla ditemukan terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Selain dikenai sanksi, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan areal yang terdampak.
Baca Juga
"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi.
Luas Karhutla Capai 1.511 Hektare
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.
Selanjutnya, areal terbakar di wilayah kerja PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Jika dijumlahkan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan Kemenhut terhadap kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga
Pada areal yang terdampak kebakaran, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus untuk lahan gambut, upaya pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Sanksi Bisa Berujung Pencabutan Izin
Ardi menegaskan, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.