Nasional

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Sebut Tinggal 8 Minggu Efektif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Sebut Tinggal 8 Minggu Efektif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto:IG

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI masih memiliki sejumlah tahapan sebelum RUU tersebut disahkan. Prosesnya meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah itu, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2026.

DPR Klaim Sudah Serap Aspirasi Puluhan Elemen

Habiburokhman mengatakan Komisi III sejauh ini telah melakukan berbagai agenda untuk menyerap pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

Tercatat, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU. Selain itu, komisi tersebut juga melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman menyebut masyarakat masih memiliki kesempatan menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati tahap maksimal setelah berbagai kelompok masyarakat menyampaikan masukan secara langsung maupun tertulis.

Ia juga menilai pandangan publik terhadap RUU tersebut saat ini sudah terbagi dalam sejumlah perspektif.

Mayoritas Disebut Dukung RUU Perampasan Aset

Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat yang menyampaikan aspirasi mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar penyusunan aturan dilakukan secara hati-hati dan cermat.

"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Menurut Habiburokhman, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut agar aturan mengenai perampasan aset nantinya tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya. *

Berita Terkait