Hukum dan Kriminal . 25/08/2026, 19:37 WIB

KPK Bongkar Aliran Uang Kasus Pajak Banjarmasin, Saksi Swasta Diperiksa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kali ini, penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak swasta untuk menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial SYI. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Jakarta pada 24 Agustus 2026.

“Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

KPK menyebut perkara bermula ketika KPP Madya Banjarmasin menangani permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Dalam pengajuan tersebut, perusahaan tercatat mengalami lebih bayar. Berdasarkan pemeriksaan, nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, diduga terdapat permintaan uang apresiasi kepada pihak perusahaan. Para tersangka kemudian disebut menerima total Rp1,5 miliar yang dibagi sesuai peran masing-masing.

Perkembangan perkara kembali diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset.

Dari rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi serta pengembalian dari sejumlah saksi, KPK menyita sekitar 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan uang tunai Rp100 juta.

Pemeriksaan terhadap saksi swasta tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di KPP Madya Banjarmasin.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com