Politik . 25/08/2026, 16:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade buka suara soal pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Andre menilai bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak mungkin mengambil keputusan pemblokiran rekening tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, perbankan memiliki kewajiban menjalankan permintaan dari lembaga berwenang apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," kata Andre, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah lembaga dapat meminta bank melakukan tindakan tertentu terhadap rekening, di antaranya aparat penegak hukum (APH), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga Bea Cukai.
"Bank-bank ini kan punya kewajiban ya memenuhi, ada prosedurnya. Memenuhi kewajiban misalnya ada permintaan dari Pajak, PPATK, maupun APH," ujarnya.
Andre menyebut, apabila terdapat permintaan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan, bank akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme internal dan regulasi perbankan.
"Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa bank-bank Himbara menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Karena itu, menurut Andre, tindakan terhadap rekening tidak semestinya dilakukan tanpa dasar.
"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan. Tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme, prosedur, dan aturan hukum yang ada," tegasnya.
Andre pun meminta masyarakat tidak langsung resah menyikapi pemblokiran rekening tersebut. Ia menilai langkah yang dilakukan perbankan harus dilihat berdasarkan dasar permintaan dan prosedur hukum yang melatarbelakanginya.
"Menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi, Bank Mandiri maupun bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan yang sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada," tuturnya.
Andre kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening Botok diyakininya berkaitan dengan adanya permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
"Pasti ada permintaan dari pihak yang berwenang, apakah aparat penegak hukum, apakah Pajak, atau Bea Cukai, atau PPATK," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media