Nasional

Tak Ada Lagi Toleransi Angkot Tua di Bogor! Armada Uzur Dihapuskan Paling Lambat Akhir 2026

Pemkot Bogor menargetkan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun tuntas akhir 2026. Simak data penataan dan rencana rerouting di sini.

Tak Ada Lagi Toleransi Angkot Tua di Bogor! Armada Uzur Dihapuskan Paling Lambat Akhir 2026
Pemkot Bogor menargetkan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun tuntas akhir 2026.

fin.co.id - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang menargetkan penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun dapat dituntaskan hingga akhir 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Selasa, 25 Agustus 2026, mengatakan penertiban tersebut terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua," kata Dedie.

Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, sebanyak 803 dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan telah mencapai 45,1 persen.

Dedie menegaskan penataan angkot perlu dilakukan secara menyeluruh, karena perda tersebut merupakan representasi keinginan masyarakat untuk membenahi sistem transportasi sekaligus mengurangi kesemrawutan di Kota Bogor.

"Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut," ujarnya.

Temuan Pelanggaran Dokumen dan Penundaan Sementara Peremajaan Angkot

Dalam proses penertiban, Pemkot Bogor juga menemukan sejumlah persoalan, antara lain pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen serta pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Dedie meminta Dishub Kota Bogor fokus menegakkan aturan terhadap angkot yang tidak memenuhi ketentuan.

Pemkot Bogor juga menunda sementara proses peremajaan angkot, agar penertiban kendaraan berusia di atas 20 tahun dapat diselesaikan terlebih dahulu.

Menurut Dedie, kebijakan itu diperlukan agar pemerintah dapat menghitung secara lebih tepat kebutuhan angkutan umum di setiap wilayah sebelum kembali menjalankan program peremajaan.

"Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana," kata Dedie.

Pemetaan Rerouting dan Koordinasi Lintas Daerah

Sejalan dengan penertiban tersebut, Pemkot Bogor akan memetakan kembali pelaksanaan rerouting angkot serta rencana aktivasi Koridor 3 dan 4 untuk menyesuaikan pelayanan angkutan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah sekitar, termasuk Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk menertibkan angkutan antarkota yang masuk hingga pusat Kota Bogor.

Berita Terkait