Nasional . 25/08/2026, 23:44 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Selain itu, Pemkot Bogor meminta dukungan Kementerian Perhubungan agar tidak menerbitkan izin baru terkait peremajaan angkutan berusia di atas 20 tahun yang melintasi pusat Kota Bogor.
Dedie berharap langkah tersebut membuat penataan transportasi dilakukan secara terintegrasi, sehingga jumlah angkutan yang beroperasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak kembali menimbulkan kesemrawutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media