Megapolitan

Aktivis AMPB Botok Hadiri Rapat Paripurna DPR Terkait RUU Perampasan Aset, Harap Aspirasi Rakyat Direalisasikan

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Aktivis AMPB Botok Hadiri Rapat Paripurna DPR Terkait RUU Perampasan Aset, Harap Aspirasi Rakyat Direalisasikan
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono Alias Botok (bertopi) masuk di Gedung DPR /MRP ikut rapat paripurna. (Antara)

fin.co.id - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

Botok tiba di kompleks parlemen sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang bersama sejumlah rekannya dari AMPB dan kemudian menempati balkon ruang rapat yang menghadap ke arah mimbar.

Sebelum memasuki ruang rapat paripurna, Botok sempat memberikan keterangan kepada awak media dalam sesi wawancara cegat. Ia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dapat menjadi perhatian parlemen.

"Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," kata dia.

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut salah satunya mengagendakan penyampaian laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Agenda tersebut berlangsung bersamaan dengan rencana aksi demonstrasi yang digelar di depan kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis.

Sejumlah Agenda Dibahas DPR

Selain membahas perkembangan RUU Perampasan Aset, rapat paripurna juga mengagendakan pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

DPR kemudian dijadwalkan mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Agenda lainnya adalah penyampaian laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026. Agenda tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rapat juga membahas laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan atau fit and proper test calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agenda tersebut juga diakhiri dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, DPR akan mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI. Agenda itu kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU Usul DPR RI.

Rangkaian Rapat Paripurna Ke-3 ditutup dengan agenda penyampaian laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. *

Berita Terkait