Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, Sidang Lanjut ke Pembuktian Pokok Perkara

Hakim tolak perlawanan eks Menag Yaqut di kasus korupsi kuota haji. Sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, Yaqut mengaku siap kooperatif.

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji, Sidang Lanjut ke Pembuktian Pokok Perkara
Hakim tolak perlawanan eks Menag Yaqut di kasus korupsi kuota haji.

fin.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat secara resmi menolak nota perlawanan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis, 27 Agustus 2026.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan, perlawanan Yaqut cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.

"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Dengan begitu, Hakim Ketua menetapkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, pada Selasa (1/9).

Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalil pokok perlawanan terkait kompetensi absolut tidak diterima.

Sementara perlawanan mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut, kata Hakim Ketua, sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian," tutur Hakim Ketua.

Rincian Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Kerugian Negara

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Respons Yaqut Cholil Qoumas Usai Putusan Sela Majelis Hakim

Yaqut sendiri mengaku siap mengikuti proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji secara baik dan kooperatif setelah perlawanannya ditolak dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Dia mengatakan akan menyampaikan berbagai fakta yang ada terkait dakwaan dengan jawaban yang seterang-terangnya agar pihak yang melakukan kesalahan bisa mendapatkan saksi yang jelas.

"Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," kata Yaqut.

Yaqut pun menegaskan pihaknya menghormati putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Namun, dia menekankan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun keputusan final, melainkan langkah hukum yang telah diambil dan dijamin oleh undang-undang.

Maka dari itu, kata dia, hal tersebut merupakan awal pembelaan, yang seluruhnya nanti akan terlihat dalam proses persidangan.

Dengan demikian, ia berharap persidangan pemeriksaan perkaranya nanti akan dinilai secara utuh, salah satunya dari segi dasar kewenangan, khususnya bagaimana kewenangan yang Yaqut miliki pada saat menjabat sebagai menteri agama.

"Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jamaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh," tuturnya.

Berita Terkait