Polisi Tangkap Bule Australia yang Mesum Depan Rumah Warga di Badung
Seorang warga negara Australia berinisial BA (27) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila di depan rumah warga di Kabupaten Badung, Bali. Aksi tersebut kemudian terekam dan videonya menyebar di media sosial.
fin.co.id - Seorang warga negara Australia berinisial BA (27) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila di depan rumah warga di Kabupaten Badung, Bali. Aksi tersebut kemudian terekam dan videonya menyebar di media sosial.
BA diamankan Unit 4 Satuan Reserse Kriminal Polres Badung setelah polisi berhasil mengenali wajah serta ciri-ciri pria yang terlihat dalam video viral tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy di Badung, Rabu 26 Agustus 2026.
Baca Juga
Penyelidikan dipimpin Kanit 4 Satreskrim Polres Badung Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Polisi kemudian menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengetahui keberadaan BA.
Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa BA dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Polisi bersama petugas Imigrasi langsung mendatangi bandara dan berhasil mengamankan BA sebelum yang bersangkutan naik ke pesawat.
Dalam pemeriksaan awal, BA disebut mengakui perbuatannya.
Peristiwa yang menjadi dasar penangkapan itu terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Kepada penyidik, BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dalam kondisi mabuk.
Baca Juga
Mereka selanjutnya diduga melakukan tindakan tidak senonoh di depan rumah warga. Aksi tersebut diketahui pemilik rumah dan menarik perhatian masyarakat sekitar hingga akhirnya videonya beredar luas di media sosial.
Saat ini BA masih berada di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai status keimigrasian warga Australia tersebut.
Dalam perkara ini, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polda Bali menegaskan bahwa tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat tidak akan ditoleransi, termasuk yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara.
“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” ujar Ariasandy. *