Massa Aksi Pegang Surat Komitmen Berkop Garuda: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Sah 15 Desember
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membeberkan hasil audiensi resmi bersama pimpinan DPR RI di hadapan massa unjuk rasa di luar Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
fin.co.id - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membeberkan hasil audiensi resmi bersama pimpinan DPR RI di hadapan massa unjuk rasa di luar Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Botok menegaskan bahwa pimpinan DPR RI telah menyepakati dan menandatangani surat komitmen resmi bermaterai serta berkop negara bergambar Garuda. Surat tersebut mengunci tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sekaligus mencantumkan sanksi pengunduran diri bagi pimpinan dewan jika target meleset.
"Hari ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI Jakarta. Ini kop resmi dari negara bergambar Garuda. Saya baca, mohon didengarkan baik-baik," ujar Botok di hadapan massa aksi.
Dalam dokumen tertulis tersebut, pimpinan dewan menyatakan komitmen penuh untuk mendorong percepatan pembahasan bersama Komisi III DPR RI dan pihak pemerintah agar RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan secara cermat dan terukur.
Baca Juga
"Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," sebut Botok membacakan poin krusial dalam kesepakatan tersebut.
Poin paling menyita perhatian terletak pada klausul sanksi pertanggungjawaban. Dalam dokumen itu, jajaran pimpinan dewan secara terbuka menyatakan kesediaan melepas jabatannya apabila pengesahan RUU Perampasan Aset kembali tertunda dari jadwal yang ditentukan.
"Empat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang. Tertanda pimpinan DPR RI: Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal," ungkapnya.
Kendati telah mengantongi kesepakatan tertulis resmi dari parlemen, Botok menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan relawan untuk tidak lengah serta terus mengawal proses legislasi tersebut hingga 15 Desember mendatang.
"Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal sampai batas ini," tutupnya.
Fajar Ilman/Disway