Rieke Dorong RUU Satu Data Disahkan, Jadi Penguat Perampasan Aset
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia segera disahkan.
fin.co.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia segera disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk mendukung penerapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset di masa mendatang.
Rieke menjelaskan, upaya melacak dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana membutuhkan sistem data negara yang akurat dan dapat diandalkan. Tanpa dukungan data yang baik, proses penelusuran aset berpotensi menghadapi berbagai kendala.
“Bukan hanya RUU Perampasan Aset. Kita berjuang untuk segera disahkan RUU Satu Data Indonesia dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Rieke di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia menilai keberadaan RUU Satu Data Indonesia akan membantu pemerintah menyusun kebijakan serta mengalokasikan anggaran secara lebih terukur. Data yang terintegrasi dinilai penting agar setiap program pemerintah dapat dirancang secara tepat sasaran.
Baca Juga
Rieke juga menyoroti risiko korupsi yang dapat muncul akibat buruknya tata kelola data. Karena itu, menurutnya, pembenahan sistem data nasional harus dilakukan bersamaan dengan penguatan agenda pemberantasan korupsi dan perampasan aset.
“Data yang masalah sudah pasti buka celah korupsi. Pemberantasan korupsi dan perampasan aset tanpa benahi data negara hanya berujung ilusi,” ujarnya.
Menurut Rieke, sistem data yang saling terhubung juga dibutuhkan dalam proses penelusuran aset hasil kejahatan. Dengan data yang terintegrasi, aset yang berasal dari tindak pidana diharapkan dapat lebih mudah ditemukan dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa proses pembentukan undang-undang membutuhkan ketekunan dan konsistensi. Rieke kemudian mencontohkan perjalanan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang membutuhkan perjuangan hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
“Perubahan tidak pernah datang dengan mudah, ia lahir dari keberanian untuk bersuara, kegigihan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dan kebersamaan antara masyarakat dengan para pengambil kebijakan,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyepakati RUU Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca Juga
Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis mengenai rancangan regulasi tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun tata kelola data yang terintegrasi, akurat, serta valid. Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Selain itu, Bob menekankan bahwa regulasi tersebut perlu memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat dalam proses pemanfaatan sekaligus pengelolaan data.