Megapolitan . 29/08/2026, 16:38 WIB

315 Orang Diperiksa Usai Rusuh di DPR, 48 Jadi Tersangka!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Polda Metro Jaya telah memeriksa 315 orang yang diamankan dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Dari proses pemeriksaan dan penyidikan, sebanyak 48 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ratusan orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan setelah kericuhan terjadi di kawasan DPR/MPR RI.

“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 di wilayah sekitar DPR/MPR RI,” katanya kepada awak media, Sabtu 29 Agustus 2026.

Dalam penyidikan, polisi kemudian mengelompokkan mereka berdasarkan dugaan keterlibatan dan peran masing-masing dalam rangkaian kerusuhan.

153 Anak Turut Diamankan

Kelompok pertama merupakan anak-anak yang masih di bawah umur. Sebanyak 153 anak telah diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, polisi mencatat 25 anak merupakan anak putus sekolah. Selain itu terdapat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun.

Polisi juga menemukan 10 orang berusia 18 tahun yang ikut masuk dalam proses pendalaman. Dari kelompok tersebut, tiga orang di antaranya merupakan perempuan.

Penyidik kini turut menelusuri kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengajak, menggunakan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” ucapnya.

Iman mengatakan, keterlibatan anak dalam tindakan melawan hukum berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

91 Orang Masuk Klaster Perusuh

Klaster berikutnya terdiri atas 91 orang dewasa yang diduga terlibat langsung dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kelompok tersebut dikategorikan sebagai klaster perusuh biasa yang diduga terlibat dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan.

Sementara klaster ketiga berisi 71 orang yang diperiksa atas dugaan pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan yang terjadi setelah aksi pada 27 Agustus.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com