Politik . 29/08/2026, 22:40 WIB

Muktamar NU Memanas, Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menyepakati pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme untuk menentukan pola pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan belum menemukan titik temu dalam Sidang Komisi Organisasi. Perbedaan pandangan kemudian kembali muncul ketika persoalan itu dibahas dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu.

Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris *Steering Committee* Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengatakan musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan utama. Namun, forum telah menyepakati voting sebagai jalan keluar apabila kesepakatan tidak tercapai.

"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insyaallah pasti dapat," katanya di Jombang, dilansir dari Antara, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sidang Komisi Organisasi menghasilkan dua alternatif terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Pilihan pertama mengusulkan pemilihan secara langsung dengan sistem satu orang satu suara atau *one man one vote*. Mekanisme ini tetap mensyaratkan adanya persetujuan dari Rais Aam terpilih.

Sedangkan opsi kedua mengatur proses penjaringan kandidat melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Nama-nama yang muncul dari proses penjaringan tersebut kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Forum AHWA selanjutnya memilih kandidat yang dinilai memenuhi kriteria untuk memimpin NU.

Syarat Calon Ketua Umum Dilonggarkan

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam menyampaikan bahwa persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU juga telah dibahas dalam forum.

Persyaratan tersebut disepakati untuk dibuat lebih longgar, namun tetap harus memenuhi ketentuan pokok yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Di tengah dinamika pembahasan, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa juga menyampaikan sikap bersama dengan empat kandidat lainnya mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Keempat tokoh tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Ro'in atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, dan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Kelima tokoh tersebut menyatakan sepakat agar Ketua Umum PBNU dipilih melalui mekanisme AHWA.

"Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Ro'in (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," ujar Zulfa.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com