Bukan Saja Kasus Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena UU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI membeberkan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
fin.co.id - Komisi III DPR RI membeberkan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu yang menjadi perhatian adalah jenis tindak pidana yang nantinya dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari sejumlah ahli hukum dan membandingkannya dengan aturan yang berlaku di berbagai negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurut Habiburokhman, para ahli menilai mekanisme tersebut sebaiknya diarahkan untuk tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat luas, serta tergolong serius dan berdampak besar terhadap kepentingan publik.
Baca Juga
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
DPR Bandingkan Aturan Sejumlah Negara
Dalam pembahasannya, Komisi III DPR RI melihat bagaimana sejumlah negara mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana.
Selandia Baru, misalnya, melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009, membatasi mekanisme tersebut untuk tindak pidana yang tergolong signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Singapura juga menerapkan ketentuan serupa untuk sejumlah tindak pidana tertentu.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Baca Juga
Sementara Italia menerapkan pengaturan yang lebih spesifik, antara lain untuk tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi lainnya yang tergolong serius.
Di Amerika Serikat, ketentuan Civil Forfeiture dalam 18 US Code § 981-982 mencakup sejumlah tindak pidana seperti narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
Adapun Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus serius yang ditangani melalui pengadilan tingkat lebih tinggi.
Thailand juga memiliki daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.