Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
fin.co.id - Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam hasil pembahasan Komisi Organisasi, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang berstatus sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun sejumlah jabatan publik.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kesepakatan tersebut telah dicapai dalam pembahasan komisi. Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.
"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," katanya di Jombang, Minggu 30 Agustus 2026.
Baca Juga
Menurut Asrorun, larangan rangkap jabatan itu mencakup posisi politik dan jabatan publik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Namun, aturan tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam ketentuan larangan tersebut.
Asrorun menyebut keputusan mengenai rangkap jabatan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan melalui pemungutan suara.
"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.
Ia menegaskan, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi. Karena itu, keduanya dinilai perlu menjaga fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui muktamar.
"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.
Baca Juga
AHWA Tetap Jadi Mekanisme Pemilihan Rais Aam
Selain membahas persoalan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU juga menyepakati keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai salah satu mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU.
Asrorun menjelaskan, AHWA merupakan lembaga yang dibentuk melalui muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.
Seluruh hasil pembahasan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk disahkan.