Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru terkait rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh turut menegaskan bahwa aturan rangkap jabatan yang dibahas Komisi Organisasi hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.
Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.
Muktamar tersebut diikuti peserta dari dalam maupun luar negeri, mulai dari tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU. *