Nasional . 30/08/2026, 22:05 WIB

Warning BGN: Kepala Dapur Bolos 10 Hari Akan Dipecat, Oknum Pungli SPPB Bakal Dipolisikan!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pimpinan Badan Gizi Nasional mendesak seluruh mitra kerja agar tak ragu mengadukan oknum yang mencoba memungut imbalan uang berdalih pengurusan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kalau oknum-oknum yang menjajakan jasa atau meminta imbalan uang mengatasnamakan saya atau pimpinan yang lain saya pastikan berita itu tidak benar. Dan Anda, korban, wajib segera melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian sehingga tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, Minggu, 30 Agustus 2026.

BGN menegaskan tidak pernah memberikan otoritas kepada siapapun untuk membuka, memfasilitasi, berbicara kepada mitra atau dengan siapapun untuk operasional SPPG.

"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, ibu wakil kepala (waka) atau pak waka, atau pimpinan siapapun yang memberikan iming-iming bahwa nanti akan dibantu dapur-dapur yang belum beroperasi untuk segera beroperasi. Saya pastikan itu bohong dan itu adalah tindak pidana penipuan," ucap Sudaryono.

Tegaskan Kedisiplinan SOP Dapur MBG Mulai Jam 2 Pagi

Sebelumnya, Sudaryono juga menjelaskan alasan mengapa kepala SPPG harus hadir di dapur MBG sejak pukul 2 pagi. Menurutnya, SPPG harus standby atau siap di jam-jam krusial karena banyak kejadian fatal atau kasus keracunan makanan dialami penerima manfaat akibat SPPG tidak disiplin melaksanakan standar operasional prosedur (SOP).

"Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari," ujar Sudaryono.

Sanksi Pemecatan untuk Kepala SPPG yang Melanggar Rules

Sudaryono menegaskan, semua kepala SPPG wajib melaksanakan SOP Program MBG, baik itu dari SOP penyimpanan, mengenakan sarung tangan saat memantau proses memasak hingga pemorsian, hingga menggunakan penutup kepala untuk menjaga higienitas.

Ia juga mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com