Bela Ruben Onsu Hingga Rela Jual Aset, Sosok Ini Pasang Badan!
Ruben Samuel Onsu (RSO) sepakat berdamai dengan pihak pelapor dan berencana mencabut laporan polisi yang terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.
fin.co.id - Ruben Samuel Onsu (RSO) sepakat berdamai dengan pihak pelapor dan berencana mencabut laporan polisi yang terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal bisnis atas laporan inisial P.
Kedua belah pihak memilih opsi damai setelah melalui serangkaian mediasi. Ruben mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi menyelesaikan masalah secara bijak tanpa perlawanan hukum yang berkepanjangan.
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," katanya bersama pihak pelapor saat mendatangi Polres Jaksel untuk mencabut laporan.
Demi menutup nilai kerugian yang dialami pelapor, Ruben Onsu memilih melepas aset-aset pribadinya. Di tengah proses penjualan tersebut, sosok pengusaha Jhon LBF pasang badan untuk mendampingi serta membantu mempercepat penyelesaian urusan finansial Ruben.
Baca Juga
"Dalam proses sekarang ini saya juga sedang mau menjual aset, menjual ini itu gitu kan tapi memang ada beberapa keperluan yang memang harus segera diselesaikan," ujarnya.
"Akhirnya Bang Jhon inilah yang mencoba sebelum saya menyelesaikan, sebelum aset yang saya jual ini, sudah beli sudah ada yang beli gitu ya, saya harus selesaikan dulu yang di sini gitu,dan itu hasil diskusi saya sama Bang Jhon," lanjutnya.
Merespons kesepakatan tersebut, Ahmad Ramzy selaku perwakilan kuasa hukum pihak pelapor mengonfirmasi bahwa mereka tengah memproses pencabutan berkas perkara secara resmi di Kepolisian.
"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Seperti itu ya," tutur Ahmad Ramzy.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis sekaligus presenter Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal bisnis.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang masuk sejak 22 Agustus 2025, di mana pelapor berinisial P melaporkan dugaan kerugian yang dialami korban berinisial DM.
Baca Juga
Kemudian, pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi termasuk saksi ahli.