Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Tata Kelola MBG, Siapa saja Mereka?
Kejagung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan ini, kata dia, tujuh orang diperiksa sebagai saksi.
"Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026," kata Anang.
Dia mengatakan, ketujuh saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari berbagai unsur di lingkungan BGN maupun pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Baca Juga
"Mereka masing-masing berinisial NHG dan AR yang tercatat sebagai tenaga ahli pada BGN. Kemudian HC yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BGN," ujarnya.
Penyidik juga, sambungnya, memeriksa MS yang disebut sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN, AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, serta MS lainnya yang juga tercatat sebagai salah satu PPK pada BGN.
"Satu saksi lainnya berinisial AR yang berasal dari Yayasan HMB," ujarnya.
Dia mengatakan, oemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Keterangan mereka juga diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.
"Dalam menjalankan proses hukum, penyidik juga tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," pungkasnya.
Baca Juga
"Pemeriksaan tujuh saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN selama periode 2025 hingga 2026," tambahnya.
Berita Terkait
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Tata Kelola MBG, Siapa saja Mereka?
Bakal Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Bebas Jadi Tersangka?