Nasional . 01/09/2026, 06:33 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Dalam usulannya, PB IDI meminta agar pendapatan minimum dokter umum hingga dokter spesialis ditetapkan mulai Rp30 juta sampai Rp110 juta per bulan. Menkes mengatakan, usulan tersebut kini tengah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Nah, kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 31 Agustus 2026.
Selain dengan KemenPAN-RB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut membahas persoalan tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembahasan dengan Kemenkeu diperlukan untuk melihat kemampuan anggaran pemerintah dalam memenuhi usulan pendapatan minimum bagi dokter.
"Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya," ujar dia.
Sebelumnya, PB IDI mengajukan usulan standar pendapatan minimum dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Mengutip detikHealth, standar pendapatan yang diajukan IDI dihitung berdasarkan waktu kerja normal dokter, yakni delapan jam sehari, 40 jam dalam sepekan, atau 160 jam setiap bulan.
Untuk dokter umum yang bertugas di puskesmas, PB IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh sedikitnya Rp30,83 juta per bulan.
Adapun bagi dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diajukan mencapai Rp110,94 juta per bulan.
Perhitungan tersebut tidak mengacu pada jumlah pasien yang ditangani dokter. Skema yang diusulkan IDI didasarkan pada waktu kerja, sehingga pendapatan minimum tetap diberikan sesuai jam kerja yang dijalankan tanpa bergantung pada banyaknya pasien yang dilayani. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media