Hukum dan Kriminal

Kasus Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian antara Ruben dan pihak pelapor.

Kasus Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Polisi tak menahan Ruben Onsu meski jadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp3,5 miliar.

fin.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian antara Ruben dan pihak pelapor.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan damai itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengarahkan perkara ke mekanisme restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan surat perdamaian tersebut telah diterima penyidik.

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2026.

Selain surat perdamaian, pihak pelapor juga telah menyerahkan surat pencabutan laporan polisi. Penyidik menyambut baik kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut," ujarnya.

Kasus Ruben Onsu Akan Diproses Lewat Restorative Justice

Joko menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, penghentian penyidikan tidak dilakukan secara otomatis setelah adanya perdamaian.

Penyidik masih harus menjalani sejumlah tahapan, termasuk melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah proses penyidikan dapat dihentikan.

"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," tuturnya.

Joko menambahkan, apabila seluruh proses telah selesai, perkara tersebut dapat berujung pada pencabutan laporan dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," imbuhnya.

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Sebelumnya, laporan terhadap Ruben Onsu tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM.

Berita Terkait