Rawan Salah Tafsir, DPR Tahan Publikasi Draf RUU Perampasan Aset!
Masyarakat diminta bersabar terkait akses dokumen resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
fin.co.id - Masyarakat diminta bersabar terkait akses dokumen resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, draf regulasi tersebut belum saatnya dibuka ke publik karena masih menjalani tahap perapihan teknis oleh tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus-Timsin).
Langkah penahanan berkas ini diambil DPR guna mencegah kesimpangsiuran informasi, mengingat saat ini telah banyak beredar variasi draf tidak resmi di berbagai platform media sosial (medsos).
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di DPR RI, Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga
Legislator dari Fraksi PKB ini merinci bahwa DPR masih mematangkan serangkaian mekanisme krusial sebelum naskah final disebarluaskan. Tahapan mendesak yang wajib diselesaikan adalah perampungan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta penguatan naskah akademik, mengingat RUU Perampasan Aset tergolong sebagai rancangan hukum baru.
"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya," ujarnya.
Sikap kehati-hatian ini menjadi pegangan utama lembaga legislatif agar dokumen yang belum final tidak memicu kegaduhan publik atau melahirkan asumsi yang keliru di tengah warga.
"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh," tandasnya.
Anisha Aprilia/Disway