Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pesantren 2026, Ini Jenis dan Besarannya
Kemenag membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026 pada 1-4 September dengan dana hingga Rp100 juta.
fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren mulai membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026. Lembaga yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan bantuan tersebut dalam periode 1-4 September 2026.
Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan, pedoman sekaligus pengajuan program bantuan dapat dilakukan melalui layanan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam. Ia juga menjelaskan bahwa program tersebut menyediakan tiga jenis bantuan dengan besaran dana yang berbeda.
Tiga Jenis Bantuan Pendidikan Pesantren 2026
Menurut Basnang, Kemenag menyediakan tiga program bantuan dalam pengajuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Ketiga program tersebut mencakup bantuan kemitraan, halaqah, serta prasarana.
Berikut tiga jenis bantuan yang tersedia:
Baca Juga
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000.
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000.
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000.
Dengan tiga pilihan tersebut, lembaga dapat mengajukan program bantuan sesuai jenis kebutuhan yang tercantum dalam program Kemenag. Pemerintah juga menyampaikan informasi program melalui sejumlah saluran resmi agar pesantren dan pendidikan keagamaan Islam memperoleh informasi yang tepat.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kemenag Minta Kanwil Segera Proses Rekomendasi
Basnang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program bantuan tersebut. Ia meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang sudah mengajukan bantuan.
Baca Juga
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.
Menurut Basnang, proses pengajuan hingga pencairan bantuan tidak membebankan biaya kepada lembaga penerima. Ia menegaskan seluruh tahapan tersebut berlangsung secara gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambungnya.
Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan
Selain menjelaskan mekanisme bantuan, Basnang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. Peringatan tersebut terutama menyasar pihak-pihak yang mengatasnamakan pemberi bantuan untuk mengambil keuntungan dari proses pengajuan program.