Nasional

KLH Segel 21 Perusahaan Karhutla di 7 Provinsi, 30 Persen Merupakan Pelanggar Berulang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu, 2 September 2026,

KLH Segel 21 Perusahaan Karhutla di 7 Provinsi, 30 Persen Merupakan Pelanggar Berulang
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu, 2 September 2026, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengonfirmasi telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi akibat kelalaian maupun indikasi kesengajaan atas terbakarnya lahan dalam skala besar.

Fakta mencemaskan terungkap bahwa 30 persen dari entitas bisnis yang disegel tersebut merupakan pemain lama yang berulang kali terlibat kasus serupa.

"30 persen dari yang disegel ini (telah melakukan perbuatan) berulang," kata Jumhur di DPR RI, Rabu, 2 September 2026.

Sebanyak 21 perusahaan yang disegel tersebut tersebar di beberapa titik wilayah:

Jumhur menegaskan penerapannya mengacu pada prinsip strict liability, di mana entitas korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas terbakarnya area konsesi mereka, tanpa memandang pembakaran itu dipicu kelalaian internal atau kiriman dari area luar.

"Mutlak nyata sekian ratus hektare terbakar. Dia mau tidak mau harus bertanggung jawab," ujarnya.

"Ketika kita tanya kok bisa terjadi, ya dia mengatakan ada api yang datang ke dia dan sebagainya," jelasnya.

Potensi penambahan daftar penyegelan masih terbuka lebar. Pemerintah saat ini tengah menerjunkan tim ground check untuk memverifikasi data satelit yang mencatat adanya 335 perusahaan terindikasi memiliki titik panas (hotspot). Jumhur juga menyoroti bahaya laten pembakaran lahan di tengah ancaman fenomena El Nino berkepanjangan.

"Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan," ujarnya.

"Di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya. Jadi tidak boleh sama sekali siapa pun dia kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan," ungkapnya.

Proses penyegelan ini berimplikasi pada penghentian total seluruh kegiatan operasional korporasi sampai tahap klarifikasi dan evaluasi hukum rampung. Penanganan dapat bermuara pada sanksi pemulihan lingkungan hingga tindakan terberat berupa pencabutan izin usaha.

"Jadi kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi, tapi kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya apakah dia memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin gitu, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan. Jadi kira-kira seperti itu prosesnya," tuturnya.

Anisha Aprilia/Disway

Berita Terkait