Nasional

Perpres Ojol Segera Terbit, Menhub Tegaskan Potongan 8 Persen Angkutan Orang Tak Diubah

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Namun, aturan baru tersebut dipastikan tidak mengubah ketentuan potongan biaya layanan untuk angkutan orang yang saat ini berlaku.

Perpres Ojol Segera Terbit, Menhub Tegaskan Potongan 8 Persen Angkutan Orang Tak Diubah
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojol tidak naik.

fin.co.id - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Namun, aturan baru tersebut dipastikan tidak mengubah ketentuan potongan biaya layanan untuk angkutan orang yang saat ini berlaku.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres ojol yang tengah difinalisasi hanya akan mengatur mekanisme potongan untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

Sementara untuk layanan angkutan orang, potongan biaya layanan sebesar 8 persen tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam regulasi sebelumnya.

"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy.

Menurut Dudy, layanan pengantaran makanan dan barang selama ini belum memiliki aturan khusus yang mengatur mekanisme biaya layanan. Karena itu, pemerintah kini menyiapkan regulasi agar sektor tersebut memiliki ketentuan yang lebih jelas.

"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," beber Menhub.

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi

Dudy mengatakan pembahasan Perpres ojol telah dilakukan lintas kementerian. Pemerintah bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini menyelesaikan tahap finalisasi aturan tersebut.

"Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan," tutur Menhub.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan regulasi tersebut dengan fokus pada perlindungan dan kepastian bagi para pengemudi mitra di tengah pesatnya perkembangan industri pengantaran barang berbasis digital.

Pengaturan khusus mengenai pengemudi mitra layanan pengantaran barang nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria sebelumnya mengatakan pemerintah ingin memastikan para pengemudi mendapatkan perlindungan melalui regulasi yang disiapkan.

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).

Berita Terkait