Hukum dan Kriminal

Budi Arie Dipolisikan Terkait Dugaan Makar, Begini Respon Projo

Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, angkat bicara mengenai aduan relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terhadap Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri.

Budi Arie Dipolisikan Terkait Dugaan Makar, Begini Respon Projo
Eks Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, angkat bicara mengenai aduan relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terhadap Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri.

Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai "patahan sejarah" serta insting "lebih cepat dari 2029". Projo meminta pernyataan tersebut tidak ditarik pada kesimpulan sepihak sebelum diuji secara menyeluruh.

"Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia," kata Silas kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

Menurut Silas, pengajuan laporan kepada aparat penegak hukum tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Ia menegaskan setiap laporan harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta konteks kejadian.

"Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, Projo memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik.

"Pertama, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Silas kemudian menjelaskan bahwa Budi Arie sudah memberikan penjelasan mengenai pernyataannya tentang "lebih cepat dari 2029". Menurutnya, pernyataan itu merupakan pendapat pribadi Budi Arie dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ketika itu juga berada di lokasi.

Budi Arie, kata Silas, juga telah menyampaikan klarifikasi secara resmi terkait pernyataan tersebut.

"Kedua, secara hukum, tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan suatu momentum politik," ungkap Silas.

"Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum," tambahnya.

Projo Soroti Unsur Makar

Silas menegaskan tuduhan pidana harus diuji berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal itu mencakup pemenuhan unsur delik hingga keberadaan alat bukti yang sah.

Menurut Projo, Budi Arie tidak menunjukkan adanya tindakan berupa penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, maupun upaya menggulingkan pemerintahan melalui cara inkonstitusional.

"Karena itu, kami meminta agar publik membedakan secara tegas antara: satu, perbedaan pendapat politik; dua analisis atau prediksi mengenai dinamika politik; tiga pernyataan yang menimbulkan kontroversi dengan empat perbuatan pidana makar yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan secara ketat," katanya.

Berita Terkait