Buntut Hadiri Miss Equality World 2026 di Bangkok, BK DPD Bakal Panggil Arya Wedakarna
BK DPD panggil Arya Wedakarna terkait dugaan pelanggaran etik usai hadiri kontes kecantikan transpuan Miss Equality World 2026 di Bangkok.
fin.co.id - Anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna bakal menjalani pemanggilan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD guna menelaah dugaan pelanggaran etik menyusul kehadirannya pada acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Miss Equality World merupakan kontes kecantikan transpuan internasional. Menurut BK DPD, setiap senator wajib mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan serta dampaknya terhadap citra lembaga di setiap tindakan dan aktivitas publik.
"BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini," kata Ketua BK DPD Hasby Yusuf dalam pernyataan pers diterima di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Hasby menjelaskan, pihaknya akan mendalami kapasitas dan tujuan kehadiran Arya. Turut didalami pula bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan serta keterkaitan acara dengan tugas anggota DPD.
Baca Juga
Arya ke Thailand Didampingi Anggota TNI
"Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut," ucap Hasby.
Aspek tersebut dinilai perlu dilihat secara faktual sesuai dengan regulasi penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Keprotokolan serta Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
"Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tetapi BK juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," ujar Hasby.
Setiap anggota DPD, Hasby menyampaikan memang memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara. Namun, kebebasan tersebut, kata Hasby, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.
Apabila hasil pemeriksaan mendapati tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan maupun ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD, BK akan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Baca Juga
"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," kata Hasby.
Mengaku Hadir Tidak Dalam Kapasitas Mewakili DPD
Arya menghadiri malam final Miss Equality World 2026 di Bangkok pada 30 Agustus 2026. Arya mengatakan kehadirannya bukan dalam kapasitas mewakili DPD, melainkan atas nama pribadi selaku tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
"Kami tidak memakai identitas sebagai anggota DPD, tapi sebagai pimpinan dari lembaga Hindu yang saya pimpin dan sebagai tokoh budaya Bali. Di puncak acaranya itu ada selebrasi, di mana saya diselipkan untuk menerima penghargaan bersama tokoh lainnya," kata Arya dikutip dari unggahan Instagram resminya, @aryawedakarna.