Hukum dan Kriminal

DPO Bandar Besar Obat Keras Diciduk di Tanah Abang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk daftar pencarian orang (DPO)

DPO Bandar Besar Obat Keras Diciduk di Tanah Abang

fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). RS diduga merupakan bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

RS ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 September 2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas meringkusnya di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Tanah Abang.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran gelap obat berbahaya yang sebelumnya diungkap polisi.

"Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya kepada awak media, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Ade, RS diduga memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut. Ia juga disebut berkaitan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka lain, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Dari perkara tersebut, penyidik menyita ratusan ribu butir obat keras daftar G yang diduga hendak diedarkan secara ilegal.

"Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya," ungkapnya.

Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian RS.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan RS berada di area parkir kendaraan. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah pemeriksaan awal, RS dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa ratusan ribu butir obat keras daftar G. Selain itu, terdapat sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat keras secara ilegal.

Penangkapan RS menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk membongkar lebih jauh jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tanah Abang.

Rafi Adhi/Disway

Berita Terkait