Hukum dan Kriminal . 03/09/2026, 20:54 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka Kasus TPPU

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim 9 pada Kamis, 3 September 2026. Selain Febrie, penyidik juga memeriksa Nurman Herin.

Namun, status pemeriksaan keduanya berbeda. Anang menjelaskan Nurman diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Febrie.

"Itu kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Febrie," jelas Anang, Kamis, 3 September 2026.

Sementara Febrie menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang tengah disidik Kejagung.

Anang juga memastikan pemeriksaan terhadap Febrie dan Nurman dilakukan secara terpisah. Keduanya tidak dipertemukan dalam pemeriksaan atau dikonfrontasi.

"Tidak (dikonfrontir)," ucapnya singkat.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung.

Menurut Febri, surat panggilan yang diterima menyebut Febrie akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Saat itu, pihaknya belum menemukan keterangan yang secara spesifik menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka tertentu.

"Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," kata Febri, Kamis, 3 September 2026.

Febri memastikan mantan Jampidsus tersebut akan mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif. Febrie yang saat ini berada di Rutan KPK kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie kini kembali memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah proses praperadilan selesai.

"Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai," urainya.

" Sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," tambah Febri menutup.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com