Hukum dan Kriminal . 03/09/2026, 21:59 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Polda Kalimantan Barat resmi menerima laporan mengenai delapan perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan, pihak kepolisian tengah mendalami seluruh laporan yang masuk, baik yang melibatkan korporasi maupun perseorangan. Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas pelaku pembakaran lingkungan.
"Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan," kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis, 3 September 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan penanganan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan terus berlanjut. Saat ini, kepolisian fokus melakukan pengecekan data serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung di lapangan.
Ria Norsan menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan apabila mengantongi alat bukti yang cukup.
"Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Selain delapan perusahaan, aparat penegak hukum juga menerima laporan mengenai keterlibatan beberapa individu yang mendalangi pemicu kebakaran.
"Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda," ujarnya.
Ria menegaskan proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut masih berjalan dan pemerintah menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Aparat menemukan indikasi pelanggaran dan titik kebakaran tersebut di beberapa area rawan karhutla di Kalimantan Barat. Wilayah-wilayah tersebut meliputi:
Pemprov Kalbar bersama aparat terkait terus melakukan penanganan karhutla sekaligus mendorong proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media