Guru PPPK Bisa Daftar CPNS Mulai 2027, Ini Syarat dan Mekanisme Seleksinya
Kabar gembira datang bagi ratusan ribu tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Indonesia.
fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) resmi menyiapkan kebijakan baru terkait penataan tenaga pendidik.
Mulai awal tahun 2027, guru PPPK akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Kebijakan tersebut diumumkan pada Selasa, 1 September 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi tata kelola guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena selama ini status PPPK dan PNS memiliki perbedaan dalam sejumlah aspek kepegawaian serta jenjang karier. Dengan dibukanya kesempatan mengikuti seleksi CPNS, guru PPPK kini memiliki peluang untuk mengikuti proses seleksi menuju status PNS.
Baca Juga
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Guru PPPK Tetap Harus Ikut Seleksi CPNS
Kesempatan bagi guru PPPK untuk menjadi CPNS tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi.
Setiap peserta wajib memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pengangkatan aparatur sipil negara di sektor pendidikan tetap mengutamakan kualitas, kompetensi, serta transparansi.
Artinya, tidak ada pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.
Baca Juga
Guru PPPK yang berminat harus mengikuti mekanisme pendaftaran dan ujian sesuai ketentuan seleksi CPNS.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga pendidik tanpa mengabaikan standar kualitas aparatur negara.
Arahan Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Guru
Kepala Bakom Muhammad Qodari menjelaskan bahwa kebijakan penataan tenaga pendidik tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan kepastian jenjang karier para guru di Indonesia.